Selamat Datang di Situs penjualan Mitsubishi Motor & Mitsubishi Fuso Truck Indonesia, Apakah Anda Tertarik Membeli Mobil Mitsubishi? Team kami siap menjelaskan semua syarat, cara pembayaran dan seluruh proses pembelian. Apabila anda masih belum jelas, gunakan kesempatan ini untuk menghubungi kami. Kami senang bisa berbicara dengan anda. HUBUNGI KAMI: THANIA (Sales Counter) ✆ 0858 9099 9469 / WA ✉ thaniasalem@gmail.com

LAYANAN KAMI

Dimanapun dan kemanapun tujuan anda bersama keluarga, KTB Mitsubishi Motors dengan 214 jaringan bengkel resmi siap memberikan pelayanan terbaik. Layanan perawatan dan perbaikan kendaraan yang didukung oleh mekanik handal yang berpengalaman dengan peralatan bengkel yang canggih serta ketersediaan ruang tunggu yang nyaman.

Sebagai bentuk apresiasi kami kepada pelanggan, kami juga memberikan layanan 24 Jam service siaga di 9 kota besar di Indonesia, pemesanan service kendaraan yang dapat disesuaikan dengan waktu anda, serta layanan service cepat Mitsubishi.








GARANSI KENDARAAN PENUMPANG



PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), memberikan garansi atas kendaraan baru Anda selama 3 tahun atau 100.000km, mana yang terlebih dahulu dicapai. Hal ini berlaku untuk Mitsubishi Pajero Sport, Delica, Outlander Sport, Mirage, dan All New Triton.

Masa Garansi
Segala ketentuan tentang masa garansi kendaraan serta parts yang termasuk di dalamnya.

Hal-hal yang termasuk dalam garansi
Segala hal yang menjadi tanggungan garansi, berikut ketentuan yang mengikatnya.

Hal-hal yang tidak termasuk dalam garansi
Segala hal yang bukan menjadi tanggungan garansi, berikut ketentuan yang mengikatnya.

Cara Mendapatkan Garansi
Mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan garansi kendaraan Mitsubishi Anda.


TERMS AND CONDITIONS

Garansi Kendaraan Penumpang
PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), memberikan garansi atas kendaraan baru Anda selama 3 tahun atau 100.000km, mana yang terlebih dahulu dicapai. Hal ini berlaku untuk Mitsubishi Pajero Sport, Delica, Outlander Sport, Mirage, dan All New Triton.

I. MASA GARANSI.
Masa berlakunya garansi adalah 36 bulan atau pembacaan odometer 100.000 km, mana yang lebih dahulu dicapai, kecuali battery: 12 bulan atau pembacaan odometer 20.000 km, mana yang lebih dahulu dicapai, terhitung sejak tanggal penyerahan kendaraan oleh Dealer Resmi Mitsubishi kepada pembeli pertama. Syarat lain yang utama adalah, kendaraan harus dipelihara dan digunakan sesuai petunjuk pada buku ini sesuai spesifikasinya.

II. HAL-HAL YANG TERMASUK DALAM GARANSI.
Garansi berlaku untuk seluruh suku cadang (kecuali: ban, suku cadang yang habis terpakai serta hal/komponen yang tidak ditanggung dalam garansi kendaraan) termasuk ongkos kerja (kecuali ada ketentuan khusus). Penggantian komponen hanya dilakukan apabila komponen tersebut tidak dapat diperbaiki.

III. HAL-HAL YANG TIDAK TERMASUK DALAM GARANSI.
Kerusakan normal karena umur pemakaian, kecelakaan, dan kerusakan akibat keadaan sekitarnya, seperti: polusi udara, banjir/penggunaan di jalan banjir, kebakaran, gempa bumi, huruhara, dll.
Karat pada suku cadang yang standar dari pabriknya tidak dilapisi pelindung logam semacam cat, anti karat, dll.
Kerusakan cat karena faktor dari luar seperti: terkena bahan kimia, kotoran binatang, akibat cuaca, kecelakaan,gores, dll.
Suara-suara kecil, getaran-getaran kecil, rembesan ringan, dll. yang tidak mempengaruhi kualitas atau fungsi dari kendaraan.
Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat pemakaian di luar batas spesifikasi kendaraan (beban berlebihan,balap, rally dll).
Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat modifikasi, atau penambahan asesoris (rangka diubah, gandengan, dll).
Kerusakan yang secara teknis terbukti bukan kesalahan pabrik, atau pernah dilakukan upaya perbaikan oleh pihak bukan Dealer Resmi Mitsubishi.
Semua kerugian pelanggan yang timbul akibat kendaraan tidak bisa beroperasi, dll.
Biaya pemeriksaan dan perawatan berkala.
Suku cadang: Packing, Oil Seal, O-ring, Cushion Plate, Drain Plug, Oil Filter, Cap, Hose, Rubber Boot, Grommet,Cover, Bolt dan Nut, Air Filter, Fuel Filter, Motor Brush, Fuse, lamp bulb, Clutch Disc, Brake Shoe/pad, Wiper Blade, Bushing, Ban, Belt, Cable, kaca.
Penggantian kendaraan atau komponen secara utuh/assy, misalnya: engine, transmisi, gardan, dll.
Tidak ada dokumen/ bukti, bahwa Pemeriksaan sebelum penyerahan kendaraan, Service Gratis I, dan Service Gratis II dan/atau perawatan berkala (seperti disebut di dalam Buku Petunjuk Service) telah dilakukan di Bengkel Dealer Resmi Mitsubishi.
Penunjukan odometer (total jarak yang ditempuh) yang tidak benar, karena rusak atau dilepas.
Penggunaan bahan bakar atau pelumas tidak sesuai dengan rekomendasi pada Buku petunjuk bagi pemilik/PT. KTB.
Kerusakan akibat kelalaian pengemudi karena tidak memperhatikan lampu peringatan/ indikator/ gejala kerusakan seperti mesin panas, suara abnormal, kebocoran, tekanan oli rendah, minyak rem kurang, dIl.
Body buatan karoseri, dan kerusakan akibat pembuatan karoseri.
Kerusakan akibat penggunaan suku cadang imitasi.
Secara teknis, faktor penyebab kerusakan tidak jelas.
Kecelakaan lalu lintas, tidak mengindahkan atau tidak mengikuti petunjuk seperti dijelaskan pada buku petunjuk bagi pemilik.
Kehilangan karena perampokan.
Dan lain-lain yang tidak beralasan untuk ditanggung oleh PT. KTB.

IV. PEMERIKSAAN DAN PERAWATAN BERKALA SEBAGAI SALAH SATU SYARAT DITERIMA / DISETUJUINYA PENGAJUAN KLAIM GARANSI.
Anda bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan berkala seperti yang tertera dalam Buku Petunjuk Service. Semua biaya yang diperlukan, adalah sepenuhnya tanggung jawab Anda sebagai pemilik kendaraan. Semua hal dalam pemeliharaan dan perawatan berkala tersebut harus dilakukan seutuhnya, dan harus dilakukan di Dealer Resmi Mitsubishi. Apabila tidak, maka Anda tidak berhak mengajukan klaim garansi.

V. PENERIMAAN KLAIM GARANSI.
Klaim Garansi hanya dapat dilakukan di Dealer Resmi Mitsubishi, gratis biaya suku cadang dan ongkos kerja. Kecuali ada ketentuan khusus. Klaim Garansi tidak diterima apabila secara teknis terbukti pernah dilakukan usaha perbaikan oleh pihak yang bukan Dealer Resmi Mitsubishi.

VI. KEPUTUSAN GARANSI.
Keputusan atas setiap klaim garansi adalah sepenuhnya ditentukan oleh pihak PT. KTB, dan ketentuan itu bersifat final dan mengikat.




GARANSI KENDARAAN NIAGA RINGAN



PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), memberikan garansi atas kendaraan baru Anda selama 2 tahun atau 50.000km, mana yang terlebih dahulu dicapai. Hal ini berlaku untuk Mitsubishi L300, Strada Triton 4X2, dan T120SS.


Masa Garansi
Segala ketentuan tentang masa garansi kendaraan serta parts yang termasuk di dalamnya.

Hal-hal yang termasuk dalam garansi
Segala hal yang menjadi tanggungan garansi, berikut ketentuan yang mengikatnya.

Hal-hal yang tidak termasuk dalam garansi
Segala hal yang bukan menjadi tanggungan garansi, berikut ketentuan yang mengikatnya.

Cara Mendapatkan Garansi
Mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan garansi kendaraan Mitsubishi Anda.

TERMS AND CONDITIONS

Garansi Kendaraan Niaga Ringan
PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), memberikan garansi atas kendaraan baru Anda selama 2 tahun atau 50.000km, mana yang terlebih dahulu dicapai. Hal ini berlaku untuk Mitsubishi L300, Strada Triton 4X2, dan T120SS.

I. MASA GARANSI.
Masa berlakunya garansi adalah 24 bulan atau pembacaan odometer 50.000 km, mana yang lebih dahulu dicapai, kecuali battery: 12 bulan atau pembacaan odometer 20.000 km, mana yang lebih dahulu dicapai, terhitung sejak tanggal penyerahan kendaraan oleh Dealer Resmi Mitsubishi kepada pembeli pertama. Syarat lain yang utama adalah, kendaraan harus dipelihara dan digunakan sesuai petunjuk pada buku ini sesuai spesifikasinya.

II. HAL-HAL YANG TERMASUK DALAM GARANSI.
Garansi berlaku untuk seluruh suku cadang (kecuali: ban, suku cadang yang habis terpakai serta hal/komponen yang tidak ditanggung dalam garansi kendaraan) termasuk ongkos kerja (kecuali ada ketentuan khusus). Penggantian komponen hanya dilakukan apabila komponen tersebut tidak dapat diperbaiki.

III. HAL-HAL YANG TIDAK TERMASUK DALAM GARANSI.
Kerusakan normal karena umur pemakaian, kecelakaan, dan kerusakan akibat keadaan sekitarnya, seperti: polusi udara, banjir/penggunaan di jalan banjir, kebakaran, gempa bumi, huruhara, dll.
Karat pada suku cadang yang standar dari pabriknya tidak dilapisi pelindung logam semacam cat, anti karat, dll.
Kerusakan cat karena faktor dari luar seperti: terkena bahan kimia, kotoran binatang, akibat cuaca, kecelakaan,gores, dll.
Suara-suara kecil, getaran-getaran kecil, rembesan ringan, dll. yang tidak mempengaruhi kualitas atau fungsi dari kendaraan.
Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat pemakaian di luar batas spesifikasi kendaraan (beban berlebihan,balap, rally dll).
Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat modifikasi, atau penambahan asesoris (rangka diubah, gandengan, dll).
Kerusakan yang secara teknis terbukti bukan kesalahan pabrik, atau pernah dilakukan upaya perbaikan oleh pihak bukan Dealer Resmi Mitsubishi.
Semua kerugian pelanggan yang timbul akibat kendaraan tidak bisa beroperasi, dll.
Biaya pemeriksaan dan perawatan berkala.
Suku cadang: Packing, Oil Seal, O-ring, Cushion Plate, Drain Plug, Oil Filter, Cap, Hose, Rubber Boot, Grommet,Cover, Bolt dan Nut, Air Filter, Fuel Filter, Motor Brush, Fuse, lamp bulb, Clutch Disc, Brake Shoe/pad, Wiper Blade, Bushing, Ban, Belt, Cable, kaca.
Penggantian kendaraan atau komponen secara utuh/assy, misalnya: engine, transmisi, gardan, dll.
Tidak ada dokumen/ bukti, bahwa Pemeriksaan sebelum penyerahan kendaraan, Service Gratis I, dan Service Gratis II dan/atau perawatan berkala (seperti disebut di dalam Buku Petunjuk Service) telah dilakukan di Bengkel Dealer Resmi Mitsubishi.
Penunjukan odometer (total jarak yang ditempuh) yang tidak benar, karena rusak atau dilepas.
Penggunaan bahan bakar atau pelumas tidak sesuai dengan rekomendasi pada Buku petunjuk bagi pemilik/PT. KTB.
Kerusakan akibat kelalaian pengemudi karena tidak memperhatikan lampu peringatan/ indikator/ gejala kerusakan seperti mesin panas, suara abnormal, kebocoran, tekanan oli rendah, minyak rem kurang, dIl.
Body buatan karoseri, dan kerusakan akibat pembuatan karoseri.
Kerusakan akibat penggunaan suku cadang imitasi.
Secara teknis, faktor penyebab kerusakan tidak jelas.
Kecelakaan lalu lintas, tidak mengindahkan atau tidak mengikuti petunjuk seperti dijelaskan pada buku petunjuk bagi pemilik.
Kehilangan karena perampokan.
Dan lain-lain yang tidak beralasan untuk ditanggung oleh PT. KTB.

IV. PEMERIKSAAN DAN PERAWATAN BERKALA SEBAGAI SALAH SATU SYARAT DITERIMA / DISETUJUINYA PENGAJUAN KLAIM GARANSI.
Anda bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan berkala seperti yang tertera dalam Buku Petunjuk Service. Semua biaya yang diperlukan, adalah sepenuhnya tanggung jawab Anda sebagai pemilik kendaraan. Semua hal dalam pemeliharaan dan perawatan berkala tersebut harus dilakukan seutuhnya, dan harus dilakukan di Dealer Resmi Mitsubishi. Apabila tidak, maka Anda tidak berhak mengajukan klaim garansi.

V. PENERIMAAN KLAIM GARANSI.
Klaim Garansi hanya dapat dilakukan di Dealer Resmi Mitsubishi, gratis biaya suku cadang dan ongkos kerja. Kecuali ada ketentuan khusus. Klaim Garansi tidak diterima apabila secara teknis terbukti pernah dilakukan usaha perbaikan oleh pihak yang bukan Dealer Resmi Mitsubishi.
VI. KEPUTUSAN GARANSI.

Keputusan atas setiap klaim garansi adalah sepenuhnya ditentukan oleh pihak PT. KTB, dan ketentuan itu bersifat final dan mengikat.